Biosolar merupakan bahan bakar mesin putaran tinggi (HSD), di mana bahan bakar ini merupakan campuran bahan bakar destilasi jenis solar dengan bahan bakar nabati yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015. Saat ini, besaran pencampuran minyak nabati ke dalam minyak solar sebesar 35% atau dikenal B35. Spesifikasi IDO sesuai dengan surat keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.0234.K/10/DJM.S/2019.
CBF Group